Switch to : Bahasa || English

Tupoksi

KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai tugas:

  • menyusun rencana dan program kerja Dinas;
  • mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
  • merumuskan kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • menyediakan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota;
  • melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum dan usaha-usaha kepariwisataan;
  • membina bawahan dalam pencapaian program Dinas;
  • mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan;
  • melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

SEKRETARIAT

Sekretaris mempunyai tugas:

  • menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan;
  • mengkoordinasikan program keqa masing-masing sub bagian:
  • mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian;
  • menilai prestasi kerja bawahan,
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan;
  • melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang;
  • menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan berdasarkan rencana kerja yang telah di susun;
  • melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, penyusunan program dan keuangan;
  • menghimpun dan menyusun rencana kerja dan program pembangunan bidang kepariwisataan;
  • mengumpulkan dan menyusun laporan Sekretariat, Bidang, sebagai bahan laporan Dinas;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

(1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  • memberikan petunjuk kepada bawahan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • mengelola, memelihara dan mendistribusikan barang bergerak dan atau tidak bergerak serta menyiapkan usulan penghapusannya;
  • memelihara, menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kantor serta meiaksanakan kegiatan kerumahtanggaan Dinas;
  • mengelola urusan surat menyurat;
  • melaksanakan urusan kepegawaian;
  • menyiapkan bahan telaahan kajian dan analisis organisasi dan ketatalaksanaan Dinas;
  • menyusun dan meneliti bahan penyusunan produk hukum serta menghimpun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  • melaksanakan sistim pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.

(2) Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :

  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  • memberikan petunjuk kepada bawahan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • mengkoordinasikan penyiapan bahan dan data rencana kerja dan anggaran Dinas;
  • mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan pembangunan kepariwisataan;
  • menghimpun bahan kebijakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Stratejik (RENSTRA) Dinas;
  • menghimpun bahan dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP);
  • melakukan monitoring pelaksanaan anggaran;
  • melaksanakan sistim pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
     

Baca Selengkapnya Tupoksi>