Informasi
Tupoksi
Sel, 10/26/2010 - 12:54 — superadmin
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Dinas;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
- merumuskan kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyediakan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota;
- melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum dan usaha-usaha kepariwisataan;
- membina bawahan dalam pencapaian program Dinas;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan;
- melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
SEKRETARIAT
Sekretaris mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan;
- mengkoordinasikan program keqa masing-masing sub bagian:
- mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian;
- menilai prestasi kerja bawahan,
- membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan;
- melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang;
- menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan berdasarkan rencana kerja yang telah di susun;
- melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, penyusunan program dan keuangan;
- menghimpun dan menyusun rencana kerja dan program pembangunan bidang kepariwisataan;
- mengumpulkan dan menyusun laporan Sekretariat, Bidang, sebagai bahan laporan Dinas;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mengelola, memelihara dan mendistribusikan barang bergerak dan atau tidak bergerak serta menyiapkan usulan penghapusannya;
- memelihara, menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kantor serta meiaksanakan kegiatan kerumahtanggaan Dinas;
- mengelola urusan surat menyurat;
- melaksanakan urusan kepegawaian;
- menyiapkan bahan telaahan kajian dan analisis organisasi dan ketatalaksanaan Dinas;
- menyusun dan meneliti bahan penyusunan produk hukum serta menghimpun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- melaksanakan sistim pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
(2) Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan dan data rencana kerja dan anggaran Dinas;
- mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan pembangunan kepariwisataan;
- menghimpun bahan kebijakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Stratejik (RENSTRA) Dinas;
- menghimpun bahan dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP);
- melakukan monitoring pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan sistim pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.


